Penjelasan Boleh Tidaknya jama qoshor sholat Jumat dengan Ashar

Penjelasan Boleh Tidaknya jama qoshor sholat Jumat dengan Ashar. Terkait hari jumat apakah boleh kita jama qoshor sholat Jumat dengan Ashar. Dan ada yang mengatakan bahwa kalau mau jama qoshor dzuhur dengan ashar dihari jumat maka kita tidak perlu melaksanakan sholat jumat jadi diganti sama sholat dzuhur dan ashar yang dijama atau jama qoshor, berikut adalah penjelasan tentang Boleh Tidaknya jama qoshor sholat Jumat dengan Ashar.

Sesungguhnya shalat jumat Tidak Wajib bagi yang safar, cukup baginya zhuhur dan ashar di jamak secara taqdim. Itulah yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW jika safar dihari Jumat, dan inilah yang sesuai petunjuk sunah.

Syaikh Sayyid Sabiq menjelaskan tentang orang-orang yang tidak wajib shalat Jumat, di antaranya:
Seorang yang safar, jika walau pun dia berhenti untuk sementara mukim, sesungguhnya mayoritas ulama mengatakan bahwa seorang yang safar tidak wajib shalat Jumat, karena Nabi muhammad SAW apabila sedang safar tidak shalat Jumat tapi dia shalat zhuhur dan ashar secara jamak taqdim, dan dia tidak melaksanakan shalat Jumatnya, itu juga dilakukan para khalifah dan selain mereka. (Fiqhus Sunnah, 1/303)

Bagaimana jikalau shalat Jumat ? Apakah boleh djamak dengan Ashar?

Tentang menjamak shalat Jumat dengan ashar, telah diperselisihkan ulama tentang kebolehannya. Para ulama Hambaliyah mengatakan tidak sah,dan tidak boleh.

Ada pun pihak yang membolehkan adalah seperti golongan Syafi'iyah dan Malikiyah, dengan alasan qiyas. Di mana shalat Jumat memiliki waktu yang sama dengan zhuhur, maka sah menjamaknya dengan ashar sebagaima menjamak zhuhur dan ashar di hari lain.

Imam Malik berkata:
Dibolehkan menjamak antara semua dua shalat yang waktunya bersamaan dalam safar terserah di waktu shalat apa saja pada dua shalat itu. (Al Mudawanah Al Kubra, 1/117)

Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah mengkuatkan pendapat yang membolehkan jamak antara shalat Jum'at dan Ashar, beliau berkata;
Karena shalat Jumat selalu menjadi pengganti shalat zhuhur maka hukum shalat Jumat sama dengan zhuhur, walau dia dikhususkan bagi yang sedang mukim (tidak safar). (Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah, no. 2708)

Perbedaan ini karena perbedaan dalam menyikapi qiyas dalam ibadah, pihak yang menyatakan tidak sah, karena mereka menolak qiyas dalam ibadah, bagi mereka qiyas hanya boleh dalam urusan muamalah dunia. Sementara pihak yang membolehkan tidak mempermasalahkan qiyas dalam ibadah.

Sumber referensi
Abuya (Rumah Herba Abuya)

Post a Comment for "Penjelasan Boleh Tidaknya jama qoshor sholat Jumat dengan Ashar"